Beraneka Rambu Rambu K3

 

Kita mulai dengan rambu k3 pertama di indonesia, seperti ini, yang berbentuk salib kuning. Tanda k3 melayani berbagai fungsi. Sebagai contoh, ketika kita bekerja dalam bisnis dan diharapkan untuk berhati-hati. Tentunya kita akan sering melihat signage berwarna kuning dengan bagian tengah berbentuk salib, apalagi jika bisnisnya adalah perusahaan yang fokus pada garmen. Signifikansi dari sinyal tersebut adalah bahwa kita harus menyadari bahwa ada bahan kimia berbahaya di wilayah tersebut yang dapat membahayakan kita, termasuk luka kulit dan masalah internal.

Rambu Rambu K3 Mengandung Korosif

Dua hal yang menggambarkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam konten ini. Mangkunegoro mendefinisikannya secara filosofis sebagai “pemikiran dan usaha untuk menjamin kemurnian dan kesempurnaan jasmani dan rohani”. Mangkunegara percaya bahwa tenaga kerja, khususnya manusia pada umumnya, serta tenaga kerja dan budaya, semuanya berkontribusi pada masyarakat yang adil dan sukses. Mengingat beberapa ilmu pengetahuan seputar k3 selalu berdasarkan teori maka jika kita praktekan secara langsung intinya kita harus berhati hati dalam bekerja agar tidak teledor dan merugikan diri kita sendiri serta perusahaan kita.

Saat bekerja di perusahaan tekstil, misalnya, anda mungkin menemukan indikator k3. Kami menemukan hal-hal serupa secara teratur. Tanda berupa tangan dengan setetes air di atasnya, menandakan bahwa kita tidak boleh menyentuh benda tersebut. Tujuan tanda itu adalah untuk memperingatkan kita tentang zat korosif yang dapat membahayakan kita jika kita menyentuhnya dengan tangan kosong.

Rambu Rambu K3 Berbahaya Memicu Bahan Ledak

Ketika dalam lingkungan yang memenuhi ketiga kriteria ini, undang-undang mensyaratkan penerapan undang-undang tentang prinsip-prinsip k3 ini. Lalu ada permenaker yang disahkan pada tahun 1996. Dimana mengatakan bahwa setiap bisnis dengan 100 atau lebih karyawan dan/atau kemungkinan risiko yang dihasilkan oleh fitur proses manufaktur atau bahan yang dapat mengakibatkan insiden terkait pekerjaan seperti ledakan kebakaran, polusi, dan penyakit akibat kerja. Selain itu, permenaker no. 4 tahun 1987 tentang panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja, atau p2 k3.

Dimana dikatakan bahwa tempat kerja dimana pengusaha atau manajemen mempekerjakan 100 orang atau lebih 2 tempat kerja dimana pengusaha mempekerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan proses dan instalasi yang memberikan bahaya ledakan, kebakaran, keracunan, dan pencemaran radioaktif yang tinggi. Seperti halnya perusahaan yang bekerja dengan menggunakan atau melibatkan bahan berbahaya dengan contoh pada perusahaan selalu tersedia rambu rambu k3 pada pintu perusahaan.

Hal tersebut sudah mengisyaratkan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bekerja dengan menggunakan bahan bahan kimia berbahaya dan di pantau secara langsung agar tidak melukai pekerja lainnya. Contoh bbentuk rambu rambunya diantaranya seperti, berbentuk segitiga berwana kuning namun memiliki gambar warna hitam yang menyeruapai ledakan. Yang berrarti itu merupakan area yang sangat berbahaya dan bahan bahan di dalam tempat atau perusahaan tersebut rawan atau mudah meledak jika tidak di tangani oleh pekerja yang benar benar ahli atau handal dalam bidangnya.

Jadi, menurut menurut permenaker nomor 4 tahun 1987, jika ada pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, maka wajib membentuk panitia pembina k3. Hal ini di harapkan setiap perusahaan mampu memberikan himbauan kepada masing masing pekerjanya dengan memberikan arahan atau peringatan dengan memasang rambu rambu k3. Hal ini bertujuan agar tidak merugikan perusahaan jika terjadi kesalahan atau keteledoran pekerja di masa yang akan datang.